BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, tidak hanya sekadar menghentikan pengawsan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB. Tetapi, tenda-tenda check point yang terseber di 14 titik, juga dibongkar.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri yang selama ini bertugas di pos cek point tersebut, dikembalikan kepada dinas dan unit kerja masing-masing.
Penghentian pengawsan dan pembongkaran pos check point itu, didasarkan urat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 tertanggal 16 Juni 2020, ungkap Sekretaris Dishub Pemkot Bekasi, Enung Nurholis, Kamis (18/6/2020).
Sebagaimana diketahui, selama pelaksanaan PSBB pertama hingga kelima, petugas gabungan dari Pemkot Bekasi, TNI dan Polri, selalu berjaga melalukan pengawasan di pos-pos check point.
Banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditindak. Bahkan, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, diperingati bahkan ada yang disuruh push up.
Namun kendati pemeriksaan tidak ada lagi, sebagaimana diungkapkan Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi, agar semua warga tetap menjakankan protokol kesehatan, terutama saat keluar rumah, mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menjaga kesehatan.
Penghentian check point juga bertepakan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau normal baru, setelah diberlakukan di Kota Bekasi
Hal itu juga mengingat kondisi saat ini dampak virus corona (covid-19), dan adanya kajian ilmiah di Bekasi berdasarkan hasil analisis Tim Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM- UI ) Pandu Riono dan Tim, bahwa Kota Bekasi bisa melakukan relaksasi atau pelonggaran pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini dilaksanakan. (adv/humas/jonder)