Kuda Pacu Jatim

Beradaptasi Baik, Karantina Kementan Catat Kuda Pacu Jatim Makin Digemari

Loading

SURABAYA (Independensi.com) –  Berkuda merupakan salah satu cabang olahraga yang semakin popular dan mulai menyebar ke seluruh Indonesia. Kuda yang digunakan biasanya jenis kuda pacu lokal yang mempunyai kemampuan adaptasi lingkungan dengan baik.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya mencatat adanya tren peningkatan lalu lintas kuda asal Provinsi Jawa Timur ke berbagai pulau antara lain Kalimantan, Nusa Tenggara Timur hingga Sumatera.

“Hari ini, 11 ekor kuda pacu Jatim telah kami nyatakan sehat, aman dan siap diberangkatkan ke Balikpapan,” kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi di Surabaya, Selasa (2/7).

Menurut Mussyafak, pengiriman ini menggenapkan data lalintas kuda pacu periode Januari hingga Juni 2020 sebanyak 19 ekor. Data lalu lintas kuda pacu pada periode sama di tahun lalu hanya mencapai 10 ekor saja dengan pengiriman masing-masing ke kota Manado 10 ekor, Sumbawa Timur 2 ekor dan Samarinda 5 ekor.

Selain kuda pacu, lanjutnya, jenis kuda lain asal Jatim yang juga digemari adalah kuda poni. Jika pada periode Januari hingga Juni 2019 hanya terkirim 23 ekor, maka pada periode sama di tahun 2020 walaupun dimasa pembatasan akibat Covid-19, lalu lintas kuda poni ini tidak terbendung. Sebanyak 68 ekor kuda poni telah difasilitasi jaminan kesehatan dan keamanannya oleh pejabat karantina pertanian di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan fisik, serta laboratorium dengan mengambil sampel ulas darah tepi pada kuda dilakukan,” jelas Mussyafak.

Ia menyebutkan target pengujian dokter hewan karantina yang bertugas adalah ulas darah kuda yaitu trypanosoma spp, parasit protozoa penyebab trypanosomiasis yang merupakan penyakit hewan golongan II atau sudah terdapat di Indonesia. Kuda-kuda pacu senilai ratusan juta tersebut rencananya masih akan dipelihara dan dilatih sebelum digunakan untuk berlaga dipacuan.

“Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari trypanosomiasis, sertifikat kesehatan hewan (KH 11,-red) sebagai persyaratan lalu lintas hewan antar area dapat diterbitkan, tambahnya lagi,” tetangnya.

Persyaratan Perkarantinaan

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebutkan bahwa lalu lintas produk pertanian baik hewan, tumbuhan dan produknya harus dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian yang berada diseluruh pelabuhan, bandar udara, kantor pos dan pos lintas batas negara. Selain itu juga harus melalui tempat yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hal ini ditujukan guna menjaga kelestarian sumber daya alam hayati sekaligus juga untuk pengawasan dan pengendalian baik keamanan dan mutu hewan, tumbuhan dan produknya,” kata Ali Jamil.(wst)