Jajaran pengurus DPC PKB Gresik Jawa Timur

DPC PKB Serahkan Persoalan Gus Yani Ke DPP

Loading

GRESIK (Independensi.com) – DPC PKB Gresik, akan menyerahkan persoalan pencalonan Fandi Ahmad Yani kadernya yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Gresik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Seketaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi, mekanisme pencalonan pada perhelatan Pilkada telah diatur dalam mekanisme partai. Sehingga, partai yang akan memilih dan menentukan kader terbaik.nya untuk diusung melalui Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).

“Posisi Gus Yani (panggilan Fandi Ahmad Yani, red), yang mencalonkan diri sebagai Cabup Gresik itu merupakan opsional keputusan pribadi. Karena, belum ada laporan resmi ke DPC PKB,” ujarnya, Senin (6/7).

“Memang dalam aturan partai, setiap kader memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Tetapi, partai juga memiliki hak untuk menentukan, memilih figur yang dinilai layak sesuai mekanisme partai,” tuturnya.

Di tambahkan Imron, figur yang akan diajukan untuk diusung maju di Pilkada Gresik 2020. Terlebih dulu dibahas, dalam Muspimcab untuk kemudian diusulkan ke DPP agar mendapatkan rekomendasi (rekom).

“Hasil dari Muspimcab ini yang akan dijadikan alat ukur layak tidaknya figur yang kami usulkan ke DPP hingga turunnya rekom. Sebab, sebelum Muspimcab digelar kandidat atau figur yang akan kita usung diukur melalu mekanisme survei yang dilakukan internal partai,” tegasnya.

Di tanya apakah akan ada sanksi terhadap Gus Yani, yang dinilai mbalelo terhadap mekanisme partai dalam mengahadapi Pilkada Gresik 2020. Imron menuturkan bahwa keputusan pada persoalan tersebut, diserahkan ke DPP PKB.

“Kami akan kembalikan persoalan Gus Yani ke mekanisme partai, dan yang mengambil sikap nanti ada di DPP. Karena, DPC hanya akan menindaklanjuti keputusan DPP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Fandi Ahmad Yani yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik. Telah mendeklarasikan diri maju pada Pilkada Gresik 2020 sebagai Cabup berpasanagan dengan Aminatun Habibah seorang aktivis perempuan sebagai Cawabup.

Sementara, DPP PKB telah menurun rekom bernomor 2958/DPP/01/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 menetapkan bahwa Ketua DPC PKB sekaligus Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim sebagai Cabup pada Pilkada Gresik 2020.

Namun, saat hendak dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut Fandi Ahmad Yani belum bersedia memberikan keterangan. (Mor)