Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Periksa Komisaris Utama PT MAM dalam Kasus Jiwasraya Jilid Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung periksa Komisaris Utama PT MNC Asset Management (MAM) Stein Maria Schouten dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Rabu (8/7).

Komut PT MAM ini merupakan pengurus manajemen investasi (MI) yang menjadi salah satu dari 16 saksi yang diperiksa Kejagung melalui tim penyidik di Gedung Pidana Khusus, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Rabu, untuk 15 saksi lainnya terdiri delapan saksi pengurus MI
yang diperiksa untuk enam tersangka korporasi.

Sedangkan tujuh saksi lain, kata Hari, diperiksa untuk tersangka FH pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap sembilan pengurus MI sangat penting, terutama untuk
mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaan.

“Serta kaitannya jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia yang diduga hanya sebagai modus atau cara untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sedangkan tujuh saksi untuk tersangka FH, ungkap Hari, diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 — 2017.

Antara lain, ucap Hari, dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang terjadi di BEI oleh OJK.

Para saksi yang diperiksa yaitu:
A. Untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management (PAM) yaitu :
1.RITA THOMAS CB selaku Komisaris Utama PT PAM / Anggota Komite Investasi PT. Prospera Asset Management.

B. Untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI) yaitu:
1.MOHAMMAD ROMMY, SE Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT AJS 2009-2014.

C. Untuk tersangka korporasi PT. OSO Management Investasi (OMI) yaitu :
1.DEKA CAHYA ENDRA selaku Dealer/Fungsi Perdagangan PT OSO Manajemen Investasi
2.BAYU PAHREZA selaku Fund Manager PT Oso Manajement Investasi

D. Untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital (GAPC) yaitu:
1.ARIFADHI SOESILARTO — Direktur Pemasaran PT GAP Capital Periode 2012-2016.

E. Untuk tersangka korporasi PT. Maybank Asset Management (MAM) yaitu:
1.DENNY RIZAL THAHER — Presiden Director PT May Bank Asset Management.

F. Untuk tersangka korporasi PT. MNC Asset Management (MAM) yaitu :
1.KORPORASI PT. MNC Asset Management (Diwakili pengurus PT MNC Asset Management)
2.STEIN MARIA SCHOUTEN selaku Komisaris Utama PT MNC Asset Management

H. Untuk tersangka FH dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yaitu :
1.SUJANTO Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK.
2. BIMAH YUNAIDI UMAYAH Kabag Pemantauan pada DPIV OJK.
3.TJANDRANINGRUM selaku International Banking & Financial Institution Group PT Bank Mandiri (perero).
4.AGUSTIN WIDHIASTUTI.
5.RUSLY Y JOHANNES.
6.DENY RIZAL.
7.INDRY PUSPITASARI.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid dua, Kejagung menetapkan pejabat OJK yaitu Fakhri Hilmi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK sebagai tersangka.

Fakhri saat terjadi dugaan tindak pidana menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A priode Februari 2014-Februari 2017.

Sedangkan ke 13 tersangka dari pkorporasi yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAA, PT CC, PT TFII, PT SAM.(muj)