Ilustrasi

1.185 Orang Gresik Terkonfirmasi Positif, Satpol PP Perketat Penegakan Perbup Covid-19

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Terus meningkatnya jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur, membuat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Meningkatkan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020, tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memperketat penegakan Perda dengan memberlakukan larangan berkumpul terutama saat jam malam. Serta menindak warga yang diketahui tidak mengenakan masker saat diarea publik.

“Bagi pelanggar Perda 22 tahun 2020, seperti yang tidak memakai masker saat diluar ruangan atau area umum akan didenda sebesar Rp 150 ribu,” ujarnya, Senin (13/7).

“Kami tidak segan-segan dalam memberikan tindakan denda itu, kepada pelanggar. Demi tegaknya Perda dan agar penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin meningkat,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Satgas Pencegahan Covid-19 Gresik, Tarso Sagito, mengungkapkan memasuki masa transisi menuju tatanan baru. Justeru penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Gresik, semakin masiv dan setiap hari jumlahnya terus mengalami peningkatan.

“Penambahan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 perharinya rata-rata naik antara 10 hingga mencapai 40 an orang,” ungkapnya.

Seperti pada hari Minggu (12/7) kemarin, lanjut Tarso ada tambahan 48 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Dari total jumlah tersebut, 5 orang berasal dari klaster Surabaya, 11 orang dari klaster transmisi lokal, dan 32 orang masih dalam pendalaman,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Gresik Jawa Timur, per Minggu (12/7) kemarin. Total positif ada 1.185 orang, dengan rincian 848 dalam perawatan, 105 meninggal dunia, 232 dinyatakan sembuh. (Mor)