Korupsi Importasi Tekstil, Kejagung Gali Fakta dari Pejabat PT Surveyor Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tiga pejabat dari PT Surveyor Indonesia (SI) cabang Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/7) diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait importasi tekstil.

Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat PT SI tersebut untuk menggali fakta lebih dalam dari kasus yang disangkakan kepada lima tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Selasa, ketiga saksi yang dari PT SI cabang Batam antara lain Andry Riyanto selaku Kabag Operasional.

“Sedang dua saksi lainnya yaitu Rahono selaku Administrasi Operasi dan Totol Sudjatmiko selaku Inspektor,” ucap Hari Selasa malam.

Selain, tutur Hari, ada satu saksi dari swasta yang diperiksa tim penyidik yaitu Dinesh Suresh Raghani.

Pemeriksaan saksi, ungkap dia untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komiditas perdagangan dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” tuturnya.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang tersangka lain yaitu Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Sedang Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) statusnya ditahan penyidik Bea dan Cukai.(muj)