JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat mangkrak, penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 jilid dua bakal kembali bergulir setelah dibuka lagi Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak rencananya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun belum diketahui apa termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini menjadi anggota DPR.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7) malam, mengatakan pemanggilan sejumlah pihak tersebut untuk melengkapi pemeriksaan yang terdahulu.
“Karena sebelumnya masih banyak yang kurang,” beber Ali yang mengetahuinya karena saat kasus bansos dan dana hibah Sumsel disidik Kejagung, dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Namun pada waktu itu dia tidak mau mencampurinya karena bukan wewenangnya melainkan Kejaksaan Agung. “Saat Itu kan masih urusannya sini (Kejagung),” ujarnya.
Ali sebelumnya membantah kalau kasus bansos dan dana hibah Sumsel jilid dua telah dihentikan penyidikannya melalui SP3. “Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Seperti diketahui kasus bansos dan dana hibah Sumsel jilid dua disidik berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor: Prin 45/F.2/Fd.1/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017.
Sprintdik diterbitkan setelah terungkap fakta baru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma L Tobing.
Dalam persidangan kedua terdakwa kepada majelis hakim mengakui hanya menjalankan perintah pejabat atasan mereka.
Terhadap fakta baru tersebut tim penyidik berdasarkan Sprintdik jilid dua sempat memanggil dan memeriksa Alex Noerdin Gubernur Sumsel saat itu serta sejumlah pejabat tinggi Pemprov Sumsel dan anggota DPRD Sumsel.
Namun sampai kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar tersebut mangkrak, status Alex Noerdin masih sebagai saksi.
Adapun kedua terdakwa yaitu Ikhwanuddin dan Laonma L Tobing masing-masing dihukum lima tahun penjara. Selain itu masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Keduanya oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KHUP sebagaimana dakwaan primair.(muj)