JAKARTA (Independensi.com)
PT Karya Cipta Nusantara (KCN) memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jumat (24/7).
Dalam putusannya itu majelis hakim niaga diketuai Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin menetapkan PKPU PT KCN dengan para pemohon selesai.
Perjanjian perdamaian antara pihak PT KCN dengan para pemohon, yakni Pengacara Juniver Girsang dan para kreditur telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan apa yang diputuskan majelis hakim sudah benar mengingat PKPU yang diajukan pemohon atau kreditur tidak tepat.
“Soalnya permasalahan terkait success fee yang diajukan Juniver Girsang serta kewajiban terhadap kreditor akan dibayar oleh pihak PT KCN,” kata Widodo kepada wartawan seusai sidang.
Disebutkannya juga PKPU tidak layak untuk dilakukan pemohon (Juniver Girsang). “Karena kalau kita lihat dari awal tujuannya adalah menagih success fee. Tapi saat kami mau membayar pun ternyata tidak diterima,” ungkapnya.
Dia pun melihat kejanggalan dalam perkara karena kuasa hukum pemohon segera mengajukan kasasi. Padahal pihaknya sudah setuju dengan putusan majelis Hakim yang menetapkan kewajiban sebesar satu juta Dolar AS.
Dikatakan Widodo kalau uangnya telah dibawa sejak awal sidang putusan. “Jadi saya agak bingung, tujuan PKPU ini memang dari awal apa failed atau apakah memang mau nagih, ini yang membuat bingung,” tuturnya.
Padahal, ucapnya, PT KCN ingin perkara tidak berlanjut, sebab mengganggu iklim usaha. “Apalagi kami investor swasta yang bergerak di bidang pelabuhan dan kini sedang menangani proyek strategis nasional non APBN dan APBD,” ucapnya.
“Kita tahu pemerintah sekarang pada masa pandemik covid ini justru ingin menarik swasta untuk berperan aktif membantu APBN. Tapi dengan adanya hal-hal seperti ini, mungkin akan menjadi catatan bagi investor lain yang ingin menanamkan investasinya,” ucap Widodo.
Pihaknya pun siap menghadapi kasasi yang diajukan pihak pemohon. “Karena itu hak hukum dari mereka yang keberatan dengan putusan hakim,” ujarnya.(muj)