Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono foto/muj/independensi)

Kejagung Korek Keterangan Pejabat di Kemenperindag Terkait Korupsi Importasi Tekstil

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi tekstil dari China kembali memeriksa saksi, Senin (27/7).

Namun hanya satu saksi yang diperiksa tim penyidik di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dikorek keterangannya yaitu Elis Masitoh.

Elis adalah Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki di Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil pada Kemenperindag.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Senin
pemeriksaan terhadap saksi Elis dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang punya pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana kebijakan perdagangan import terkait tekstil, khususnya tekstil dari India,” ucap Hari.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka  merupakan pejabat Bea Cukai Batam.

Ke empatnya pun telah ditahan, dengan yang terakhir ditahan tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam pada Senin (20/7) malam.

Sedang tiga lainnya yaiti Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 Juni 2020 malam.

Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)