Jakarta, IndependensI.com – Upaya menekan angka penularan virus corona terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satu caranya yakni dengan semakin masih menggelar razia masker di jalan raya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protocol kesehatan. Hal ini yang menyebabkan masih tingginya penularan Covid 19 di Ibukota.
Dia melanjutkan, selama menggelar razia masker dalam sepekan, sebanyak 7.120 orang melakukan pelanggaran selama sepekan yakni mulai 30 Juli sampai 3 Agustus 2020. “Dari jumlah tersebut 6.672 orang terkena sanksi sosial dan 830 orang diberikan sanksi denda,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Arifin menyatakan dari jumlah pelanggaran tersebut terkumpul denda sebesar Rp104.800.000. Selanjutnya untuk pelanggaran kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata terdapat dua tempat yang dikenakan denda.
Besaran denda kedua tempat tersebut yakni Rp7,5 juta. Lalu untuk total pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum sebanyak 36 pelanggar. “Dengan rincian 20 mendapatkan sanksi teguran dan 16 sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul ada Rp47 juta,” jelasnya.