Menperin : Pemerintah Akan Bebaskan Biaya Minimun Listrik Bagi Sektor Industri Terdampak Corona

Loading

Jakarta, IndependensI.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk mengurangi beban para pengusaha yang terdampak pandemic Covid 19, pemerintah akan membebaskan biaya minimum listrik bagi sektor industri yang bisnisnya terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui,” kata dia dalam webinar Peluang dan Tantangan Relokasi Investasi Ke Indonesia Pada Saat COVID-19, Selasa (4/8/2020).

Dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, kata Agus, sektor industri tidak lagi ditagihkan tarif minimum pemakaian tenaga listrik selama 40 jam. Atau dalam kata lain hanya membayar tagihan sesuai pemakaian.

“Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam. Kalau mereka pakai 25 jam ya 25 jam. Ini upaya pemerintah yang pada dasarnya masalah yang mereka hadapi adalah cashflow. Kita percaya ini bisa membantu,” tuturnya.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Berikut rinciannya:

1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)

2. Pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)