Presiden Jokowi  Serahkan 2.010 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat

Loading

KENDARI (IndependensI.com) – Setelah mencanangkan Gerakan Pemasangan Patok Tanda Batas Bidang Tanah, Presiden Joko Widodo kemudian menyerahkan 2.010 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara ini digelar di Gelanggang Pemuda Bahteramas, Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan bahwa di seluruh Tanah Air, seharusnya sudah terbit 126 juta sertifikat. Namun, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang sudah diterbitkan.

“Berarti masih kurang 80 juta yang belum sertifikat. Berarti bapak/ibu sekalian sangat beruntung sudah pegang tanda bukti hak hukum atas tanah. Sebelumnya setahun kita hanya memproduksi sertifikat itu 500 ribu. Sehingga, kalau 80 juta artinya kita harus nunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat,” kata Presiden.

Oleh sebab itu, pada 2016 Presiden langsung memerintahkan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah untuk rakyat ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasilnya, pada 2017 pemerintah berhasil menerbitkan 5 juta lembar sertifikat.

“Tahun 2018 target saya 7 juta, realisasinya berapa Pak Sekjen? Realisasinya 9,4 juta. Tahun ini targetnya 9 juta. Pokoknya harus sebanyak-banyaknya sertifikat keluar,” lanjutnya.

Percepatan penerbitan sertifikat ini menurut Presiden bukan tanpa sebab. Setiap Presiden berkunjung ke daerah, dirinya mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat terkait sengketa tanah baik yang terjadi antarmasyarakat, maupun antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.

“Di semua provinsi ada semua, enggak di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Papua, Maluku, semuanya ada karena memang belum pegang ini tanda bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat,” tegasnya.

Presiden kemudian berpesan agar para penerima sertifikat bisa menjaga sertifikatnya dengan baik. Kepala Negara berharap para penerima juga bisa lebih bijak dan cermat jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

“Kalau misalnya dapat Rp300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai yang aneh-aneh dulu,” tutur Presiden.