JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun, mengalami target realokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun sehingga pagu akhir Kementerian PUPR menjadi sekitar Rp 75,63 triliun. Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp 64,3 triliun diperuntukkan untuk program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp 11,3 triliun untuk Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).
“Pada tahun anggaran 2020, APBN merupakan instrumen yang kini sangat diharapkan untuk pengungkit pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi Pandemi COVID-19. Untuk itu sebagai Kementerian yang bertugas membelanjakan uang negara, Kementerian PUPR harus bisa berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat realisasi fisik dan keuangan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Tercatat hingga awal Agustus tahun 2020 (per 2 Agustus), penyerapan keuangan belanja infrastruktur Kementerian PUPR sebesar 44,15% atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp 75,6 triliun. Untuk program reguler pembangunan infrastruktur, penyerapan keuangannya sudah sebesar Rp. 28,2 T (43,9 %) dari Rp. 64,3 triliun. Sedangkan untuk program PKT rutin Kementerian PUPR telah menyerap tenaga kerja sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 5,16 triliun atau sebesar 45,67%.
Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp 11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Menteri Basuki mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi angka pengangguran.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok dan mengurangi angka pengangguran. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Menteri Basuki.
Anggaran program padat karya utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI)/irigasi kecil, Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan (termasuk pengecatan jembatan gantung), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (wst)