Jakarta, IndependensI.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 miliar.
Dia menjelaskan, total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020. “Total d enda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Dia mengungkapkan, pelanggaran paling tinggi yakni terkait tidak menggunakan masker sebanyak 62.198 dengan rincian 6.811 orang terkena sanksi denda dan 55.387 dikenakan sanksi kerja sosial.
Jumlah denda pelanggaran masker mencapai Rp 1.007.560.000. Kemudian untuk pelanggaran di fasilitas umum sebanyak 601 pelanggaran dengan rincian 503 dikenakan sanksi tertulis dan 98 membayar denda yang telah ditetapkan. “Jumlah denda yang terkumpul untuk kegiatan di fasilitas umum mencapai Rp 369.850.000,” jelasnya.
Arifin menambahkan, denda untuk kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata di DKI mencapai Rp 193.500.000.