JAKARTA (Independensi.com) Menghadapi libur panjang peringatan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekaligus ditetapkannya Jumat, 21 Agustus 2020 menjadi cuti bersama oleh Pemerintah, berimbas pada peningkatan jumlah penumpang kereta api (KA), pada long weekend di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
Peningkatan penumpang terlihat pada data keberangkatan hari Rabu 19 Agustus 2020 menjelang long weekend sebesar 7.800 penumpang.
Jumlah penumpang bertambah hampir mendekati 2 (dua) kali lipat dibandingkan akhir pekan dua minggu lalu pada Jumat, 7 Agustus 2020 sebesar 4.100 penumpang.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, melonjaknya volume penumpang ini juga didukung dari sisi jumlah kereta api (KA) yang ditambah jadwal perjalanannya.
Jika pada Jumat 7 Agustus 2020 menjelang akhir pekan normal, total KA yang dioperasikan sebanyak 14 KA keberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasarsenen. Namun, mulai tanggal 14 Agustus 2020 bertepatan dengan libur akhir pekan HUT Kemerdekaan jumlah perjalanan juga ditambah secara bertahap, hingga posisi 19 Agustus 2020 terdapat 27 perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta.
Terkait prediksi puncak volume penumpang masa long weekend dari tanggal 19-22 Agustus 2020, berdasarkan data reservasi volume penumpang tertinggi tercatat pada Rabu 19 Agst 2020 dengan jumlah sekitar 7.800 penumpang. Data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan.
Meski perjalanan KA ditambah dan volume penumpang KA meningkat, namun PT KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 baik di area Stasiun dan perjalanan KA di atas KA. Seperti, menerapkan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya; Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari mengenakan pelindung wajah (faceshield), mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA serta selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di Stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang. Jika diperjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara diatas KA. (hpr)