Pengamat: Pemerintah Perlihatkan Gelagat Sengaja Ingin Lemahkan KPK Demi Tujuan Ekonomi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah memperlihatkan gelagat dengan sengaja ingin melemahkan dan bahkan mematikan peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi tujuan ekonomi.

Gelagat tersebut, tuturnya, terlihat dari pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi atau UU Nomor 19 tahun 2019.

“Selain itu Presiden Jokowi juga akan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang akan mengawasi KPK,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Sabtu (02/11/2019).

Dikatakan Abdul Fickar sikap dari Presiden Jokowi tersebut semakin menegaskan bahwa memang komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi diragukan.

Apalagi, tutur dia, presiden dalam sebuah pernyataannya yang lain memerintahkan aparat penegak hukum termasuk KPK untuk tidak menggigit investor dan pelaku usaha termasuk BUMN.

“Ini mengindikasikan juga KPK memang sudah bukan lembaga independen lagi, tapi melainkan lembaga pemerintahan biasa yang dikendalikan oleh Presiden sebagai kepala eksekutif,” ucap staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Dikatakan Abdul Fickar inilah
ujung kekhawatiran masyarakat karena ternyata Presiden demi tujuan ekonomis yang juga masih jauh dari kenyataan, berhasil harus melemahkan dan mematikan pemberantasan korupsi.

“Khususnya mengendalikan dan mengintervensi kekuasaan kehakiman dibidang penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, tidak keliru jika masyarakat menyebutkan di zaman Presiden Jokowi lah pemberantasan korupsi dilemahkan dan Indonesia akan menjadi negara yang korup.

Sehari sebelumnya Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (01/11/2019) mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Pertimbangan Jokowi karena ingin menghormati proses uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita harus hargai proses itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,” kata mantan Walikota Solo ini.

Sementara itu pernyataan Jokowi yang memerintahkan aparat penegak hukum tidak menggigit investor dan pelaku usaha termasuk BUMN disampaikan saat membuka rapat terbatas dengan topik: penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum dan keamanan pada Kamis (31/10/2019).(MUJ)