JAKARTA (Independènsi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) Tahun 2014-2015.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kamis (27/8) malam, kedua saksi yang diperiksa yaitu Ade Kusmayadi dan Hendrich Syahputra.
“Keduanya adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas,” ucap Hari seraya menyebutkan saksi Ade Kusmayadi adalah Kepala Divisi Audit dan Komplain periode tahun 1 Juli 2018 sampai sekarang.
“Sedangkan saksi Hendric mantan Bisnis Strategi Development Officer PT Danareksa Sekuritas,” ucapnya.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan pemeriksaan baru yang dengan keterangan saksi digunakan untuk membuktikan pasal sangkaan terhadap para tersangka.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT ATR dan juga PT ES.
Untuk kasus pembiayaan PT Danareksana kepada PT ATR, para tersangkanya yaitu MHH, ZMY, RARL dan E.
Sedang para tersangka kasus pembiayaan di PT ES yaitu Sjd, TR serta MHH dan RARL.(muj)