JAKARTA (Independensi.com)
Teka teki pemberhentian dua Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yaitu Kajati Papua Barat Yusuf dan Kajati Sumatera Barat Amran dari jabatan struktural dan menjadi jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan akhirnya terjawab.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan kedua Kajati diberhentikan dari jabatan struktrual dan dimutasi menjadi jaksa fungsional dalam mutasi diagonal karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
“Saat ini terhadap laporan-laporan pengaduan masyarakat tersebut sedang dilakukan klarifikasi oleh bidang Pengawasan,” kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Namun dia menolak menjawab mengenai apa isi dari laporan pengaduan masyarakat tersebut. “Kita tunggu saja hasil klarifikasinya oleh bidang Pengawasan,” ucap Hari.
Tentang adanya aspirasi masyarakat Papua Barat yang ingin Yusuf tetap dipertahankan karena dinilai berprestasi, dikatakannya kalau pimpinan Kejagung punya pertimbangan lain terkait laporan pengaduan masyarakat yang kini sedang diklarifikasi.
“Ini yang barangkali masyarakat disana belum mengerti,” kata juru bicara Kejagung ini yang sebelumnya keberatan dengan istilah kedua kajati tersebut dicopot dari jabatannya.
“Karena jika dicopot kesannya seolah-olah ada kesalahan. Tapi ini adalah mutasi diagonal yang masih memberi kesempatan kepada yang dimutasi untuk nantinya dipromosikan kembali. Jadi tinggal tunggu hasil klarifikasi bidang Pengawasan seperti apa,” ucap Hari.
Seperti diketahui Kajati Papua Barat Yusuf dan Kajati Sumatera Barat Amran tiba-tiba diberhentikan dari jabatan struktural oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan pemberhentian keduanya itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 172 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tertanggal 19 Agustus 2020.
Selanjutnya berdasarkan Kep-JA tersebut keduanya ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI.(muj)