JAKARTA (Independensi.com) – Rapat Paripurna digelar dalam rangka HUT ke-75 DPR RI yang digelar pada Selasa (1/9/2020).
Pada rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020.
Puan mengungkapkan, DPR RI periode 2019-2024 yang dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 telah melakukan 5 masa persidangan, yaitu 4 masa persidangan tahun sidang 2019-2020 dan 1 masa persidangan tahun sidang 2020-2021.
“Sejak dilantik DPR RI telah melakukan 5 masa persidangan, yaitu 4 masa persidangan tahun sidang 2019-2020 dan 1 masa persidangan tahun sidang 2020-2021, yang saat ini sedang berjalan,” jelas mantan Menko PMK ini.
Sejak Maret 2020, lanjut Puan, persidangan DPR RI dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.
“Namun, hal tersebut tidak mengurangi tekad dan komitmen seluruh anggota DPR RI untuk melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya. DPR RI tetap dapat menjalankan berbagai kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Puan mengatakan, dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pendemi Covid-19.
“Dalam perkembangan fungsi legislasi tersebut adalah 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Puan, sebanyak 10 RUU, sedang dalam Pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU sedang dalam tahap penyusunan.
“Menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan, agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat,” pungkas legislator asal Dapil Jateng 5 ini.
Adapun RUU yang telah disahkan DPR RI adalah pertama RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Kedua, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Ketiga, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keempat, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020,
Kelima, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Keenam, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020. (Ronald)