Jokowi-Ma'ruf Amin
Jokowi-Ma'ruf Amin bersama Prabowo-Sandiaga. (foto istimewa)

UU Pemilu Disebut Tak Larang Menteri Ikut Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin telah menyerahkan susunan tim pemenangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari susunan tersebut diketahui ada 15 menteri kabinet Pemerintahan Jokowi yang bergabung menjadi tim pemenangan.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik yang bertugas membantu presiden. “Wajar dan memang seharusnya jika mereka berasal dari kalangan politisi ikut mendukung terpilihnya kembali Pak Jokowi sebagai Presiden,” ujar Ace saat dihubungi, Jumat (28/9/2018).

Ace menjelaskan, hal tersebut dianggap wajar setelah dalam Undang-Undang Pemilu juga tak melarang seorang menteri ikut berkampanye. Dalam UU tersebut, kapasitas menteri sama dengan kepala daerah.

Terpenting, kata Politikus Golkar ini bahwa menteri yang menjadi tim pemenangan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan mereka harus cuti selama mengikuti kampanye. Sehingga, keterlibatan menteri sebagai tim pemenangan dianggap clear.

“Selain itu, para menteri harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi sangat sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat. Karena itu, kemampuan kinerja para menteri akan sangat berpengaruh terhadap penilaian masyarakat atas kinerja pemerintahan ini,” ujarnya.(budi/ist)