Terpidana Rusmandi Chandra (kaos lengan panjang hitam berkacamata) mantan pejabat Dinas PU-Perhubungan Kabupaten Mamuju yang akan dieksekusi Tim jaksa eksekutor ke LP Mamuju, Sulawesi Barat.(ist)

Kajati Sulbar: Terpidana Rusmandi Chandra akan Dieksekusi ke LP Mamuju

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Rusmandi Chandra terpidana kasus pembobolan Bank BPD Sulselbar Rp41 miliar yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan rencananya, Kamis (10/9) sore ini akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya akan dijemput dan dibawa Tim jaksa eksekutor ke Mamuju untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mamuju guna menjalani hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Kamis (10/9).

Jhonny menyebutkan terpidana saat ini masih berada di Kejati Jawa Tengah setelah semalam berhasil ditangkap di Warung Angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Magelang Jawa Tengah.

“Sekarang masih di Kejati Jawa Tengah, dan sore nanti terpidana baru kita terbangkan dengan menggunakan pesawat Lion,” tuturnya.

Dia membenarkan terpidana yang selama hampir sepuluh tahun menjadi buronan kejaksaan sebelumnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Oh iya, yang bersangkutan harus lebih dahulu menjalani protokol kesehatan sebelum kita bawa,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui terpidana Rusmandi berhasil ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Centre Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Barat, Rabu (9/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB

“Saat ditangkap terpidana sedang berada di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo Kecamatan Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (10/9).

Terpidana sebelumnya, kata ungkap Hari, telah diputus terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ini terkait perbuatannya membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

“SPMK fiktif ini digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu terpidana dihukum MA 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp22 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Dikatakan Hari dengan ditangkapnya Rusmandi maka sudah 65 buronan yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 melalui program tangkap buronan yang digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan.(muj)