Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi (tengah) didampingi Kasi Intelijen Fauzi dan Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana saat memperlihatkan uang Rp160 juta yang disita.(ist)

Kejari Sita Uang Rp160 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Batam

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam menyita uang sebesar Rp 160 Juta dari 12 saksi kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau periode 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan ke 12 saksi yang uangnya disita, adalah mereka yang diduga menerima uang dari hasil kejahatan korupsi.

“Mereka mengembalikan uang dengan kesadaran sendiri dan itikad baik. Ini nanti akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka,” kata Dedie kepada Independensi.com, Kamis (18/6).

Dia mengakui sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satupun tersangka setelah memeriksa puluhan saksi.

“Kami masih mencari siapa yang paling bertanggung-jawab. Untuk itu dalam menetapkan tersangka kami sangat hati-hati dan sesuai aturan hukum,” tutur Asintel Kejati Jambi ini.

Ditambahkan Dedie saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit mengenai perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017-2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar sudah 25 saksi diperiksa.

Selain itu tim penyidik pidana khusus Kejari Batam telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen terkait kontrak dan uang dari sebagian saksi yang telah diperiksa.(muj)