Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Dua Saksi Korupsi Importasi Tekstil China Dikorek Proses Pengangkutan Barang Impor

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus memeriksa dua saksi dari perusahaan ekspedisi terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil dari China, Jumat (11/9).

Keduanya yaitu saksi Widianto dari PT Agility International dan Rohman karyawan swasta dikorek keterangannya oleh tim penyidik diketuai Victor Antonius soal pengangkutan barang impor.

“Pemeriksaan para saksi guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Khususnya pengangkutan barang impor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat (11/9) malam.

Selain itu, tuturnya, keduanya diperiksa dalam kaitan tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

Terutama, kata Hari, untuk tekstil dari india yang punya pengecualian tertentu dengan barang impor lainnya.

“Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan para pengusaha ekspedisi,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dari China ini telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka  merupakan pejabat Bea Cukai Batam.

Ke empatnya pun telah ditahan Kejaksaan Agung yaitu Mukhamad Muklas mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam.

Sedang tiga lainnya yaitu Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam.

Satu lagi tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP)  ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)