Kasus Pinangki Bakal Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disangka korupsi dengan menerima gratifikasi terkait dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian kini memasuki babak baru.

Pasalnya Pinangki bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (15/9) sore menyerahkan tersangka Pinangki berikut barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan penyerahan tersangka dan barang-bukti atau biasa disebut penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara PSM dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU.

“Sebelumnya berkas PSM sempat dikembalikan karena belum lengkap. Tapi setelah dilengkapi tim penyidik, selanjutnya tadi sore dilakukan serah-terima tanggung-jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU,” ucap Hari.

Dikatakannya juga terhadap tersangka PSM tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. “Terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 4 Oktober 2020,” ucapnya.

Dia menyebutkan JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tersangka PSM untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Dalam kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi atau menerima pemberian atau janji berupa uang,  jaksa Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, kata Hari, karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang maka Pinangki juga disangka melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu terkait kaus Pinangki, Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi gratifikasi dalam kaitan pengurusan fatwa MA.(muj)