Komisioner KPU Gresik Jawa Timur Divisi Perencanaan, Elvita Yuliati mengatakan bahwa berkas persyaratan administratif yang diserahkan kedua Bapaslon saat masa pendaftaran Pilkada 2020 pada tanggal 4-6 September lalu dinyatakan belum sempurna atau lengkap.
“Agar berkas persyaratan tersebut segera dilengkapi masing-masing bapaslon, kami sudah memanggil staf administrasi kedua bapaslon untuk disampaikan kekurangannya,” ujarnya, Rabu (16/9).
“Memang pada perinsipnya verifikasi berkas bapaslon sudah diterima oleh KPU Gresik, meski ada yang belum lengkap atau kurang. Karena itulah kami minta untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap,” tuturnya.
Kekurangan berkas persyaratan bapaslon lanjut Elvita, diantaranya berkas pernyataan bebas tunggakan utang. Semestinya, berkas tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Gresik tetapi keliru ke Pengadilan Niaga. Hal ini sesuai dengan ketentuan surat 03/BUA.6/HS/SP/IX/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung.
Kemudian, ada kesalahan huruf antara KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bebas tunggakan utang pajak, yang seharusnya ada keterangan surat bebas tunggakan pajak dari Kantor Pajak.
“Khusus untuk persoalan ini, hanya ada satu bapaslon saja yang sudah lengkap,” tandasnya.
“Untuk melengkapi berkas yang kurang, kami menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai tahapan, verifikasi ini dimulai 14 – 16 September 2020. Setelah itu penyampaian verifikasi dan pada 23 September 2020 penetapan calon. Serta pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020,” pungkasnya. (Mor)