JAKARTA (IndependensI.com) – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Kementerian Kominfo memberikan perhatian khusus terhadap informasi hoaks yang beredar selama masa pandemi Covid-19. Bahkan selain melakuan klarifikasi, Kementerian Kominfo juga menyebarluaskan informasi penyeimbang.
Menurutnya, jumlah kasus hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 ada kecenderungan meningkat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Hoaks ini menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman tentang bagaimana kita berhadapan dengan Covid-19,” ujar Sekjen Kementerian Kominfo saat membuka Seminar Daring “Keterbukaan Informasi Publik: Pentingnya Informasi Benar di Masa Pandemi,” dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (18/09/2020).
Dari hasil pantauan Tim AIS Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika per 5 Agustus 2020 terdapat 1.016 informasi menyesatkan (disinformasi) dan hoaks mengenai Covid-19 yang beredar di melalui website, platform media sosial dan pesan instan.
Peredaran konten hoaks itu, menurut Sekjen Niken dapat menyebabkan dampak fatal bagi kesehatan maupun aspek-aspek lainnya. Bahkan, informasi yang tidak tepat dan beredar luas bisa memengaruhi keberhasilan penanganan Covid-19.
“Oleh karena itu, guna menangkal kekuatiran di tengah masyarakat akibat maraknya hoaks dan disinformasi di media sosial, diperlukan peran pemerintah untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tersebut sesuai dengan fakta dan tidak menyesatkan,” tuturnya.
Kepada seluruh masyarakat, Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan pihaknya terus berupaya proaktif dalam mengklarifikasi konten hoaks yang tersebar di media sosial. Oleh karena itu, Kominfo terus bekerja keras untuk mengidentiifkasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang
beredar di masyarakat.
“Kami telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meredam dan mencegah penyebaran hoaks, termasuk diantaranya berkoordinasi dengan Kepolisian RI guna melakukan penindakan tegas kepada pembuat serta penyebar kabar bohong mengenai pandemi Covid-19,” jelanya.
Dalam pemaparannya, Sekjen Niken menyatakan selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Kominfo sebagai Government Public Relations menyediakan informasi seputar Covid-19 yang terus diperbaharui setiap hari. Informasi itu disebarluaskan melalui seluruh kanal informasi Kementerian Kominfo baik website dan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube sampai TikTok.
“Bahkan, akun resmi Instagram Kementerian Kominfo sudah menjadi suggested page informasi mengenai Covid-19. Setiap hari, melalui laman resmi kominfo.go.id, laporan isu hoaks bisa diakses oleh masyarakat melalui https://komin.fo/inihoaks,” tandasnya.
Wujud Keterbukaan Informasi
Upaya Kementerian Kominfo melakukan klarifikasi isu hoaks menurut Sekjen Niken merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. “Langkah ini dilakukan sebagai bentuk informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat karena kebutuhan informasi mengenai Covid-19 sangat tinggi,” jelasnya.
Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan Niken menambahkan, adanya pandemi Covid-19 turut merubah pola kerja yang biasa dengan tatap muka bertransformasi ke dalam ruang digital. Oleh karena itu, sebagai kementerian yang ikut mengawal lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik menurut Sekjen Niken, Kementerian Kominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan layanan informasi secara digital bagi setiap individu yang ingin memperoleh informasi publik terkait laporan isu hoaks dengan mengunjungi https://eppid.kominfo.go.id/
“Jauh sebelum itu, PPID Kementerian Kominfo telah bertransformasi, seluruh layanan informasi publik dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi layanan PPID dan menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat,” ungkapnya.
Sekjen Niken menuturkan, sejak akhir Maret 2020, saat kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diberlakukan Work From Home (WFH), seluruh petugas PPID tetap melaksanakan tugas pelayanan menerima permohonan informasi secara online sesuai dengan standar operasional prosedur layanan PPID.
“Terdapat juga aplikasi SIKELIP (Sistem Ticketing Layanan Informasi Publik). Aplikasi ini merupakan kanal layanan informasi publik berbasis online bagi para pemohon informasi yang ingin mengajukan permintaan informasi,” ungkapnya.
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo masyarakat dapat mengakses informasi tentang kebijakan strategis, rencana program/kegiatan, serta pengelolaan anggaran Kementerian Kominfo dengan beberapa informasi dikecualikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ketat, terbatas, tidak mutlak.
“Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan melalui aplikasi chatt Whatsapp PPID sebagai salah satu kanal layanan dalam menerima permintaan informasi publik dari masyarakat,” imbuhnya.
Dengan beragam layanan itu, meski berada di tengah Pandemi Covid-19 menruut Sekjen Niken jumlah permintaan informasi yang masuk semakin bertambah. Dari Maret sampai dengan Agustus 2020, permintaan informasi yang masuk mencapai 204 permintaan.
“Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan jumlah permintaan yang masuk di bulan yang sama tahun 2019 hanya sebanyak 86 permintaan informasi,” jelasnya.
Ajak Gunakan Hak Tahu
Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang dan menjadi energi bagi akselerasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” jelasnya.
Mengenai hak warga negara untuk memperoleh informasi, Sekjen Niken menegaskan hal itu merupakan hak asasi manusia. “Dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Sekjen Kementerian Kominfo menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Pengelolaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, memenuhi hak mendapatkan informasi yang berkualitas,” tuturnya.
Sekjen Niken menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Menurutnya, peran tersebut menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, menurut Sekjen Kementerian Kominfo badan publik penting untuk mengklarifikasi informasi-informasi yang salah seperti hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
“Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang dalam Undang-Undang KIP berkedudukan sebagai badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” jelasnya.
PPID Kementerian Kominfo sejak awal berdiri di tahun 2010, telah menerima 5.334 permohonan informasi dengan 1.677 pemohon informasi. Sebanyak 97% permohonan telah dipenuhi dan dijawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Webminar itu, Sekjen Niken menyampaikan apresiasi kepada pemohon Informasi Publik PPID Kementerian Kominfo yang telah menjadi bagian dari perjalanan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Kominfo.
“Perjalanan PPID Kementerian Kominfo penuh liku. Diawal berdiri, PPID Kementerian Kominfo menerima 22 keberatan terhadap permohonan informasi publik. Namun PPID terus berbenah diri untuk terus melayani permintaan informasi dari masyarakat,” tutupnya.
Selain Sekjen Kementerian Kominfo, webminar itu juga menghadirkan pembicara Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J. Kede, dan Ketua Umum Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia Haris Suparto Tome. (Chs)