Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Periksa Pegawai Garuda, Kejagung Cari Alat Bukti Tersangka Andi Irfan-Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dan permufakatan jahat pengurusan Fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (21/9).

Saksi yang diperiksa di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta kali ini adalah tiga pegawai PT Garuda Indonesia. Antara lain saksi Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia)

Kemudian Herunata Joseph (Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia) dan Yeno Danita (Manager Reservation. Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Senin (21/9) ketiga pegawai Garuda diperiksa untuk dua tersangka yaitu AIJ (Andi Irfan Jaya) dan DST (Djoko Soegiarto Tjandra).

Pemeriksaan para saksi, tutur Hari, untuk mencari alat bukti perjalanan ke luar negeri Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) bersama tersangka AIJ untuk bertemu tersangka DST.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama telah melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rencananya sidang perdana Pinangki digelar pada Rabu (23/9) dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Pinangki sendiri didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(muj)