JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik yang melayani aborsi ilegal berlokasi dj Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, pada 9 September 2020 lalu.
Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan 10 orang sebagai tersangka berinisial (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu dengan meraup omzet Rp10 miliar
“Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp10 miliar lebih. Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, (ada) 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi,” kata Yusri yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Celvijn Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Dia menuturkan, dalam sehari pelaku dapat melayani 5 sampai 6 pasien yang akan diaborsi dengan keuntungan Rp10 juta.
“Dalam 1 hari itu kelompok ini bisa meraih untung Rp10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp250 ribu sehari. Tetapi Minggu tutup,” jelasnya.
Menurutnya, dalam aksinya para pelaku menjaring pasien yang akan aborsi lewat online.
“Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya (pelaku) bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyjta barang bukti berupa 1 set alat sactum atau vacum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, 2 buku pendaftaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 438 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Ronald)