Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang segera disidang dalam kasus dugaan penggunaan surat jalan palsu saat masih buron.(ist)

Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Segera Disidangkan di Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui saat masih buron yang disidik Bareskrim Mabes Polri segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menerima penyerahan para tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan serahterima para tersangka yaitu DST (Djoko Soegiarto Tjandra), Brigjen PU (Prasetijo Utomo) dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Karena tempat kejadian perkara menggunakan surat palsu terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” kata Hari kepada Independensi.com, Senin (29/9)

Penyerahan tahap dua dilakukan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh Tim JPU baik formil maupun materil.

“Terhadap ketiga tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU dan dititipkan di tempat semula mereka ditahan yaitu di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Dalam kasus surat jalan palsu tersebut tersangka Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

Sementara Brigjen Prasetijo disangka melanggar pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Sedangkan Anita Kolopaking pengacara Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP tdan Pasal 223 KUHP.(muj)