Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Hanya Memungut PPN Sembako Premium

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako murah. Hal itu juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Misalnya, Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10.000 per kilogram sampai Rp50.000 per kilogram atau Rp200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako.  Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90.000. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” katanya.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan. “Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutupnya.