Azis Syamsuddin Minta Presiden Keluarkan Perppu Pilkada Serentak 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Pilkada Serentak 2020.

Azis beralasan, revisi PKPU saja cukup sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lantaran dapat saja digugat di MA atau PTUN oleh pihak-pihak tertentu.

“Perppu itu kan bisa saja dikeluarkan Pemerintah agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan dalam hal ini MA atau PTUN,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2020).

Politisi Partai Golkar ini meminta, Perppu Pilkada Serentak 2020 lngsung berlaku begitu dikeluarkan.

“Tinggal pengesahannya di DPR pada masa sidang berikutnya. Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU MD3. Kami sudah sarankan agar keluarkan Perppu,” jelasnya.

Azis sendiri menginginkan agar pengesahan Perppu Pilkada Serentak 2020 dilakukan sesegera mungkin.

“Harapannya sesegera mungkin, namun hal tersebut tergantung Pemerintah. Kami tidak bisa mendesak tapi kami sudah berikan garis bawah untuk lakukan itu agar tidak terjadi complaint of court di pengadilan di masa mendatang,” tukas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Meskipun mayoritas anggota Komisi II DPR RI menginginkan revisi PKPU saja dan tidak diperlukan Perppu, namun Azis tetap berpendapat, Presiden perlu keluarkan Perppu Pilkada.

“Itu kan keputusan di tingkat komisi yang merupakan alat kelengkapan di dewan, dan untuk lakukan keputusan PKPU, secara hukum tata negara menurut kami perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini Perppu agar lebih kuat dan mengikat,” pungkas legislator asal Dapil Lampung 2 ini. (Daniel)