JAKARTA (Independensi.com)
Anita Mardalena, 27, terpidana kasus penipuan dicokok tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan di rumahnya Jalan Jati Koto Panjang Nomor 7 Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Selasa (29/9).
Anita ditangkap sekitar pukul 13.20 WIB oleh tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Agung setelah selama hampir dua tahun buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Selasa (29/9) penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 991K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018.
Dalam putusan tersebut Anita yang berprofesi sebagai wiraswasta dihukum satu tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Hari menyebutkan sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Padang untuk melaksanakan isi putusan MA. “Tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).”
Dikatakannya saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.
Hari menambahkan dengan keberhasilan ditangkapnya terpidana membuat sudah 83 buronan berbagai kasus dan juga status baik tersangka, terdakwa dan terpidana berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah sepanjang tahun 2020.(muj)