Buron Kejari Medan Terkait Narkoba Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah hampir dua tahun buron terpidana kasus narkoba jenis psikotropika Sugianto alias Aliang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Senin (18/7) sekitar pukul 16.15 WIB.

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara ini ditangkap saat sedang berada di Seasons City, Jakarta Barat.

“Setelah diamankan terpidana
diterbangkan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (19/7).

Dia menyebutkan sebenarnya terhadap terpidana sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020.

Putusannya menghukum terpidana Sugianto empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Tapi karena terpidana tidak datang kemudian dimasukan sebagai DPO sampai akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung,” kata Sumedana.

Dia pun menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada para buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (muj)