JAKARTA (Independensi.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga akhir September 2020 ini diperkirakan telah melakukan sertifikasi atau tanda kebangsaan kapal pada sekitar 70.000, unit kapal nelayan kecil
70.000 sertifikasi (pas kecil) untuk kapal nelayan kecil berukuran kurang dari 7 berat kotor atau Gross Tonage (GT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan itu
iberlaku di seluruh Indonesia.
“Pas kecil ini juga dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam kredit atau sebagai hipotik di bank,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Hermanta dalam diskusi online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (29/9).
Pas Kecil sebanyak itu, dileluarkan oleh 267 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Ditjen Perhubungan Laut menyediakan banyak gerai-gerai penerbitan Kas Kecil.
Hermanta menjelaskan, Pas Kecil sangat penting dimiliki oleh setiap kapal nelayan. Selain itu, membust status hukum kepemilikan kapal juga lebih terjamin.
Dengan status hukum kepemilikan kapal yang pasti, nelayan dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan dengan kapal sebagai agunan.
Hermanta menegaskan, untuk mendapatkan Pas Kecil, para pemilik kapal kurang dari GT7 tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Bahkan biaya proses pengukuran kapalnya pun ditanggung oleh Kemenhub.
Jaminan bebas biaya pengurusan dan penerbitan Pas Kecil itu tertuang salam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 5 Tahun 2019.
Saat ini, Menurut Hermanta, penerbitan Pas Kecil telah bertransformasi dari manual ke digitalisasi, yakni e_Pas Kecil. Dengan sistem yang baru ini Pas Kecil tidak lagi menggunakan kertas yang mudah sobek, melainkan sudah menggunakan bahan seperti kartu tanda penduduk atau SIM.
Sehingga tidak mudah sobek, tahan air, dan mudah dibawa-bawa atau dimasukan dompet. Selain itu keasliannya lebih terjamin karena tidak mudah diduplikasi atau dipalsukan. (hpr)