Pemprov DKI Siapkan 166 Kamar Tambahan untuk Pasien OTG

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus bergerak cepat dalam memutus mata rantai penularan Covid 19. Terbaru, Pemprov DKI telah menyiapkan 166 kamar bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi terkendali.

Jumlah kamar itu tersebar di tiga lokasi baru yang ditunjuk Pemprov berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Tiga lokasi yang berdasarkan Kepgub yaitu; Jakarta Islamic Center (JIC), graha wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Graha Wisata Ragunan. “Jumlah total kamar yang tersedia ada 166 kamar,” ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, Selasa (29/9/2020).

Rincian dari jumlah kamar yang tersebar di tiga lokasi yaitu, JIC 52 kamar, Graha wisata Ragunan 66 kamar, Graha wisata TMII 48 kamar.

Namun, dari jumlah kamar itu, Fify menuturkan belum ada angka pasti ketersediaan tempat tidurnya. Sebab, saat ini masih dilakukan penyesuaian jarak tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan bagi pasien pasien positif Covid-19 dengan kategori OTG.

Jika biasanya, 1 kamar berisi 2 tempat tidur, Fify menyebut di kondisi isolasi terkendali hanya 1 tempat tidur saja. Penyesuaian juga berlaku 1 kamar yang terdiri 6 tempat tidur dimungkinkan hanya akan terisi 4 pasien saja.

“Ada kamar yang sebelumnya diisi 2 untuk OTG mungkin hanya diisi 1 yang kamar isi 6 tempat tidur, mungkin hanya bisa diisi 3-4 orang, dengan pertimbangan khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien positif virus corona atau Covid-19. Lokasi tersebut berada di tiga kota administrasi di Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anies dalam Kepgub, Senin (28/9).

Tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri sebagai berikut:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.