JAKARTA (IndependensI.com) – Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya prihatin terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung yang justru memotong hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).
Dia melanjutkan, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujar ujar kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Menurut Ali, hal tersebut mencerminkan belum adanya komitmen dan visi yang sejalan antar lembaga penegakan hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kendati demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang Undang (UU).
“Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” ucapnya.