JAKARTA (IndependensI.com) – Covid 19 sudah merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020. Sudah ratusan ribu orang terjangkit dan ribuan lainnya meninggal dunia. Namun, masih banyak warga yang abai akan keberadaan virus ini. Mereka masih tidak mau menjalani protokol kesehatan agar tidak terpapar virus mematikan asal Wuhan Cina ini.
Di Ibukkta, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah Covid-19 masih di bawah standar minimum.
“Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen,” kata Anies di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
FKM UI, lanjut Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen. Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan Covid-19 dapat dikendalikan.
“Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat, bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.
“Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker,” katanya.
Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI. “Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar,” katanya.