MA Adili 16 Personil TNI yang Terlibat LGBT

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Juru Bicara Mahkamah Agung RI (MA) Samsan Nganro mengatakan, MA telah mengadili 16 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Dia menjelaskan terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual. “Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua,” katanya seperti dikutip, merdeka.com, Rabu (21/10/2020).

Andi juga menjelaskan terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dia menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.

“Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual,” tutur Andi.

Andi juga menjelaskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual bukan dalam bentuk terorganisasi. Tetapi dalam kelompok grup WA dengan nama tertentu. “Mereka dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu,” ujarnya.