JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah pencari kerja di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat. Situasi tersebut berkebalikan dengan minimnya jumlah lapangan kerja yang kian sempit di era krisis saat ini.
Menurut data pendaftar program Kartu Prakerja, ada 39 juta orang yang kini masih mencari pekerjaan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5,6 jutaan saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa ikut program pelatihan.
“Jadi angkanya lebih dari 33 juta (orang) membutuhkan lapangan kerja,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi, Kamis (22/10/2020).
Kondisi tersebutlah yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi. Lewat aturan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menadi formal.
Berdasarkan catatannya, saat ini dari angkatan kerja di Indonesia yang sebesar 134 juta orang, 95 jutanya merupakan informal. Sementara sisa 35 jutanya adalah angkatan kerja formal.
“Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswasta. Informal diharapkan jadi formal,” terangnya.