Penuhi Panggilan, Kejagung Cecar Airlangga Soal Tanggung-jawabnya Mengatasi Kelangkaan Migor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus minyak goreng untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Senin (24/07/2023).

Airlangga yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Agung diperiksa oleh tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus selama hampir 12 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan dalam pemeriksaan AH ditanya 46 pertanyaan, khususnya terkait tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Menko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Karena sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya (menyangkut kelangkaan migor) belakangan telah menimbukan kerugian keuangan negara,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Senin (24/07/2023) malam.

Adapun, tutur Kuntadi, AH diperiksa berdasarkan hasil pengembanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Karena dari fakta yang berkembang dalam proses persidangan (Indrasari Wisnu Wardhana dkk) kami menemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami,” katanya.

Dia menyebutkan dari pendalaman itulah tim penyidik menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor.

“Sehingga untuk membuat terang peristiwa pidana dari ketiga tersangka korporasi kitan memandang perlu memeriksa AH dalam kapasitasnya sebagai Menko Bidang Perekonomian,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Sementara Airlangga tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa. Dia mengakui kedatangannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim jaksa penyidik sebanyak 46 pertanyaan

“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, dan hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Seperti diketahui dalam kasus yang sempat menghebohkan dengan langka dan mahalnya minyak goreng kemasan di dalam negeri sebelumnya telah lebih dahulu lima orang diadili.

Ke limanya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.

Selain itu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia.

Ke limanya pun sudah dihukum dan sudah berstatus terpidana. Mereka kini sedang menjalani hukuman dengan dengan hukuman yang bervariasi.(muj)