Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(ist)

Dimodali Perpres Supervisi, MAKI: KPK Harus Berikan Teladan Tuntaskan Kasus Mangkrak

Loading

JAKARTA Independensi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimodali Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang antara lain memberi kewenangan kepada KPK mengambil-alih penanganan kasus korupsi dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Namun menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar lebih berwibawa maka KPK harus dapat memberikan contoh maupun teladan lebih dahulu  kepada kedua institusi penegak hukum yang lebih dahulu lahir.

“Caranya dengan menuntaskan kasus-kasus lama yang mangkrak di KPK. Atau setelah terbitnya Perpres Supervisi tidak boleh ada lagi kasus-kasus mangkrak di KPK,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Kamis (29/10).

Dia mencontohkan kasus paling lama ditangani KPK terkait mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino yang sudah berjalan enam tahun terkait pengadaan crane. “Begitupun antara lain kelanjutan kasus e-KTP, Bank Century maupun BLBI harus segera dituntaskan.”

Dikatakannya kalau berhasil menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak tersebut maka KPK  akan lebih bernyali dan mempunyai ruh sehingga bisa lebih berwibawa dalam mengambilalih penanganan kasus-kasus di Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Karena seperti misalnya dalam penanganan kasus Djoko tjandra, pihak kejaksaan hanya mentersangkakan jaksa PSM dan AIJ, dan di kepolisian yang ditangani hanya korupsinya saja tanpa ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” katanya.

Dia menduga apa yang dilakukan kedua institusi penegak tersebut hanya untuk melokalisir dan melindungi pihak-pihak yang lebih besar yang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

“Atau juga dalam kasus PT Asabri yang hingga kini penanganannya terpecah antara di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Apalagi pernah ada SPDP dikirim ke Kejati DKI Jakarta tapi ditarik lagi polda,” tuturnya.

Oleh karena itu, tuturnya, sudah sepatutnya kasus-kasus besar seperti itu diambilalih KPK sesuai kewenangan yang diberikan melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020. “Apalagi pengambil-alihan tidak hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan tapi juga bisa dipenuntutan.”

Boyamin menambahkan adanya Perpres tersebut juga diharapkan bisa lebih mengurangi pekerjaan MAKI mempraperadilankan ketiga institusi penegak hukum terkait kasus-kasus besar yang mangkrak yang ditangani ketiga intitusi.

“Tolongnya dikasihani MAKI yang sudah jungkir balik selama ini. Masa disuruh jungkir balik terus, berbagi tugaslah. Kan capai juga, meski kami tetap tidak akan kendor untuk mengajukan praperadilan jika ada kasus-kasus mangkrak,” tuturnya.(muj)