JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan, 10 ribu buruh akan kembali turun kejalan berunjuk rasa menolah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Kali ini buruh akan berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11) besok.
“Diperkirakan enggak kurang 10 ribu [buruh], aksi kami akan digelar di Patung Kuda dan Gedung MK,” katanya, seperti dikutip cnn Indonesia, Minggu (1/11/2020).
Kahar melanjutkan, aksi unjuk rasa besok selain menolak UU Ciptaker, massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dalam aksi tersebut, pihaknya sekaligus akan mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
Menurutnya, gugatan itu akan dilayangkan apabila UU Ciptaker telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diberi nomor. “Tetapi bila nomor UU Ciptaker belum ada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujar Kahar.
Lebih jauh, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa daerah lain seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.
Kahar memastikan aksi demonstrasi ini akan berjalan dengan damai.
“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance atau anti kekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” ucapnya.