JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus penipuan Uneng Cahyadi yang berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan kejaksaan di Jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (6/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB akhirnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri Subang melalui Tim jaksa eksekutor telah menjebloskan terpidana Uneng ke Lapas sejak Sabtu (7/11) setelah menerima penyerahan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Ya terpidana Uneng Cahyadi sudah kita eksekusi ke Lapas Subang untuk menjalani hukuman sejak hari Sabtu lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo kepada Independensi.com, Senin (9/11).
Dia mengakui terpidana sudah menjadi buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Subang sejak 2016 atau empat tahun lalu setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dikatakan Taliwondo dalam kasus penipuan terhadap satu unit kendaraan Daihatsu Xenia tersebut terpidana oleh pengadilan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Perbuatan terpidana juga mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sebesar Rp150 juta,” kata mantan Kajari Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.
Terpidana Uneng Cahyadi sebelumya berhasil ditangkap di jalan tol oleh Tim Tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Tangerang Kota dan Tim Kejari Tigaraksa serta dibantu Sankom Tol Tangerang-Merak, Jumat (6/11) malam. Saat itu terpidana mengendarai mobil Avanza warna putih mengarah ke Jakarta.(muj)