Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Untuk Sukseskan Program BTS Angkutan Perkotaan

Loading

SOLO (Independensi.com)-– Pemerintah daerah,, operator dan stakeholder, serta  pemangku kepentingan yang mendapat bantuan proram Buy The Service (BTS) dari pemerintah pusat harus memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan

Demikiam disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ir. Imran Rasyid MBA pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11)

Sosialisasi peraturan perundang-undangan dimaksud perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan.

:Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Imram.

Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak.

Dalam rangka memenuhi tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah.

Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan atau program yang disebut dengan buy the service atau pembelian layanan angkutan umum. Dimana prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD), ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan buy the service, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait buy the service antara lain:

“Peraturan perundang- undangan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat.,: ujar Imran.

Adapun pemerintah daerah yang telah melaksanakan program buy the service ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar.

Dengan adanya subsidi pada angkutan umum ini diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan karena dengan menggunakan skema pembelian layanan atau buy the service, penumpang akan membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintwh

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno dalam sambutan selaku tuan rumah mengatakan, Solo metupakam satu-aatunya kota yang bukamn kota Ibukotq Propinsi yang ditunjuk sebagai pilot prpject progra. Buy The Service oleh Kementerian Perhuvumgan

Setidaknya ada tujuh kriteria yang diperlukan umtuk menjadi kota penerima program bantuan prpgram Buy The Service diantaranya adalah memiliki penduduk besar namun belum terlayani dengan sarana angkutan umum atau sarana angkutan umum yang ada tidak optimal

Pelayanan angkutan umum yang sudah ada menunjukan trend positif dan mampu bertahan dari tekanan penggunaan kendaraan pribadi

Memiliki ambisi besar serta komitmen mamun masih banyak membutuhkan bantuan khususnya dalam hal keuangan. Dam Solo bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenhub,,: kata Hari.

Selain mendapat bantuan operasional, Solo juga mendapat bantuan infrastruktur untuk menunjang angkutan umumnya berupa halte yang dilengkapi Public Transport Information System
(hpr)