BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kota Depok Jawa Barat, melakukan study banding ke Kota Bekasi Jabar. Study banding terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Depok, Senin (23/11/2028) kata Ketuanya Lamhudin Abdullah, adapun maksud dan tujuan kedatangannya ingin mencari tahu tentang susunan Perda Tanggung Jawab Sosial, proses implementasi, dan sudah sejauh mana keberhasilannya di Kota Bekasi.
Ia mengatakan bahwa saat ini DPRD Kota Depok masih belum memiliki payung hukum tentang tanggung Jawab sosial.
“Semoga dengan adanya sharing ini, kami dari Depok bisa membawa nilai lebih untuk masyarakat nantinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Bekasi Nelvindo bersama Hudi dari Bagian Hukum menjaskan terkait proses pembuatan dan penerapan Perda tersebut.
“Sejak tahun 2015 Kota Bekasi sudah memiliki Perda nomor 6 tentang tanggung jawab sosial karena melihat dari keberadaan para pelaku usaha dalam rangka menyalurkan kontribusi harus jelas dan tidak seenaknya,” kata Nelvindo.
Pemerintah Kota Bekasi tambahnya, juga turut andil dengan memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat Kota Bekasi. (jonder sihotang)