Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut, Sarpin (tengah) yang buron korupsi dana APBDesa saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Kades Bulungihit Buron Korupsi Rp960 Juta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan Kejaksaan berhasil meringkus Sarpin Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Senin (23/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Sarpin tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Bulungihit tahun 2016-2019 sebesar Rp960 juta ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap tim tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejati Riau dan Kejati Sumatera Utara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (24/11).

Hari menyebutkan bahwa Kades Bulungihit yaitu S sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Namun, kata Hari, saat yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, ternyata S tidak pernah hadir.

“Sehingga akhirnya tersangka dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Labuhan Batu hingga kemudian berhasil ditangkap,” tuturnya.

Dikatakannya tersangka telah dibawa ke Medan untuk tes kesehatan dan Rapid Covid serta selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejari Labuhan Batu guna menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya.

“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan Rutan oleh jaksa penyidik,” tutur Hari seraya menyebutkan tersangka korupsi dana APBDesa Bulungihit ini adalah buronan ke 115 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020 melalui program tabur atau tangkap buronan.(muj)