Kajati Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu (kiri) didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo (kanan) saat berada di kantornya bersama buronan mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deli Serdang Asran Siregar (tengah) yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur).(ist)

Di Hari Anti Korupsi Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Mantan Kacab PDAM Deli Serdang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberi kado istimewa pada peringatan Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember dengan berhasil menangkap buronan mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Asran Siregar tersangka kasus korupsi, Rabu (9/12) siang sekitar pukul 13.30 WIB

Penangkapan Asran yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang pada 21 Juni 2020 dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

“Tersangka kita tangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim, Deli Serdang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wismantanu kepada Independensi.com, Rabu (9/12).

Dia menyebutkan Kajari Deli Serdang sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor: Print 03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tertanggal 12 Juni 2019 guna mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang priode 2015-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,8 miliar.

Dalam perkembangannya Kejari menetapkan mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang Asran Siregar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Selanjutnya, ungkap Wismantanu, tersangka Asran dipanggil pertama kalinya pada Kamis (25/7). “Namun tersangka tidak datang dan begitupun dengan panggilan kedua dan ketiga tidak juga datang tanpa ada keterangan,” ungkapnya.

Dikatakannya dengan sikap tersangka yang tidak kooperatif, Kejari Deli Serdang akhirnya menetapkan sebagai buronan dan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 5 Agustus 2020 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Wismantanu menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ditambahkannya bahwa tersangka Asran Siregar selanjutnya diserahkan kepada Kejari Deli Serdang untuk diproses hukum terkait kasus yang disangkakan.(muj)