Pemprov DKI Bakal Segel Tempat Usaha yang Buat Acara Tahun Baru

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha menggelar kegiatan apapun untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2021. Jika ada yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

“Yang melanggar akan ditindak tegas pastinya akan ada penyegelan,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, seperti dikutip, Liputan6.com, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran No900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

Menurut dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu yang ditetapkan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak diperkenankan untuk melakukan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12).

Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.

“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.