JAKARTA (Independensi.com) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, kendaraan over load dan over dimention (ODOL) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas penyeberangan.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap truk ODOL dan menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021,
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan saat melakukan media gathering PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui Zoom di Jakarta Senin (14/12)
Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyiapkan sekitar 600 personel. Tugasnya melakukan pengawasan yang ketat sehingga memastikan bahwa truk ODOL tidak bisa memasuki kawasan pelabuhan penyeberangan.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, larangan truk ODOL menyeberang bukan hanya diberlakukan di penyeberangan milik BUMN tepi juga dari pelabuhan penyeberangan milik swasta seperti di Bojonegara, Merak
Budi mengatakan, telah membuat regulasi dan melakukan sejumlah upaya penanganan ODOL agar tidak masuk ke pelabuhan penyeberangan.
“Ada beberapa opsi untuk penanganan ODOL agar tidak masuk ke dermaga. Salah satunya meningkatkan pengawasan di jalan tol, jadi diharapkan transaksi di merak sudah clear tidak ada ODOL,” jelas Budi.
Kemenhub, lanjut Budi, juga sudah meminta kepada para operator dan pelaku usaha agar tertib sesuai dengan regulasi.
Sampai saat ini sudah ada 10 BPTD yang melakukan tindakan tegas terhadap ODOL,” ungkap Budi.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan siap mengamankan kebijakan Kemenhub dengan melarang truk ODOL melintas di pelabuhan yang dikelolanya. (hpr)