JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.
Salah satu dari ketiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta yaitu Bay Mokhamad Hassani selaku mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016.
Sedangkan dua saksi lainnya Seto Baskoro selaku Senior Manager Hukum PT Hutchison dan Johny Tjea selaku Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Selasa (15/12) malam pemeriksaan terhadap ketiga saksi masih dilakukan Tim penyidik untuk mencari serta fakta-fakta hukum.
“Selain juga mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan PT JICT pada PT. Pelabuhan Indonesia II,” tutur Leo demikian biasa disapa
Dikatakannya pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ucapnya.(muj)